Minggu, 29 Juni 2014

Filled Under: , ,

Fungsi & Tugas Perwakilan Diplomatik - Power Point




Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya
mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara
penerima atau suatu organisasi internasional. Menurut Keppres No. 108 Tahun
2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan
diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan
kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi
internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah
RI.








0 komentar:

Posting Komentar